Bangun dan Timbun Lahan Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Medan Minta Manajemen Perumahan Karya De Villas Dipidanakan


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Protes warga Jalan Istiqomah Medan Helvetia atas aktivitas bangunan dan timbunan diduga tanpa izin serta truk interkuler yang melintasi jalan berkapasitas rendah itu direspon Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala SpdI.

Politisi Partai Keadilan PKS yang berdomisili di Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia ini meminta Aparat Penegak Hukum melakukan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan manajemen perumahan elit itu.

Selain dipidana, Wakil Rakyat yang dikenal dekat dengan masyarakat dan cepat merespon masalah di tengan warga ini bahkan menghimbau, jika ditemukan pelanggaran aturan dan hukum segera diumumkan ke publik guna efek jera bagi terduga pelaku.

“Tdk boleh ada yg merasa hebat jk melanggar hrs sgr ditertibkan jk tetap membandel bila perlu di pidanakan & diumumkan secara terbuka spy ada efek jera utk tdk mengulangnya lagi,” tegasnya, Rabu (23/4/2025) merespon aduan masyarakat kepada dirinya.

Politisi dengan seabrek prestasi diantaranya Bapak Guru Honorer Kota Medan (2018), Pembela Guru Honorer Kota Medan (2020), Tokoh Peduli Pendidikan Kota Medan (2020), Tokoh Komunikatif SUMUT (2020), Anggota Legislative Teraktif dan Terbanyak Advokasi Se SUMBAGUT (2020), Anggota Legislative Terbanyak Aktivitas DPP PKS Sumbagut (2021), Anggota Legislative Komunikatif & Inovatif Kota Medan (2021), Anggota Legislative Terbanyak Aktivitas DPP PKS Sumbagut (2022) dan Anggota Legislative Teraktif di Monevin Kota Medan (2023) ini mengingatkan Pemerintah Kota Medan harus memanggil pengusaha dan turun ke lokasi guna memeriksa keresahan masyarakat itu. 

“Jk memang ada indikasi tsb mk sgr pihak terkait memanggil pemilik & turun ke lokasi, jk itu fakta mk pemilik & pengembang hrs sgr mengurus izinnya,” tegasnya.

Lanjutnya, jika tak ada izin pembangunan dan penimbunan maka diharuskan mengurusnya serta kegiatan harus dihentikan karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan serta meresahkan masyarakat.

“Kalau tdk mrk urus izin tsb wajib sgr ditertibkan krn hal tsb tdk hanya merugikan PAD Kota Medan tapi jg sdh meresahkan warga setempat dg lalu lalanya truck pengangkut tanah timbunan membuat jalan rusak, berdebu & macet,” pungkasnya.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Suti Nasution berjanji akan mengecek informasi yang disampaikan atas penimbunan diduga tanpa izin di Jalan Istiqomah Medan Helvetia tersebut. "Trm kasih infonya, akan kami cek ke bidang terkait pak," ujarnya singkat via Whats Appnya, Kamis (23/4/2025). 

Terpisah, Lurah Helvetia Timur melalui Kepala Lingkungan 11 Ferdy AH Daulay mengatakan, pengusaha Perumahan Karya De Villas dihimbau menghentikan kegiatan mereka dan segera melengkapi izin sesuai aturan.

Ferdy AH Daulay melalui pesan Whats App nya, Rabu (23/4/42025) menuliskan tanggapan Kelurahan Helvetia Timur atas keresahan masyarakat atas penggunaan jalan Istiqomah Medan Helvetia oleh truk interkuler, pembangunan dan penimbunan tanpa izin.

KELURAHAN HELVETIA Timur

Rabu, 23 April 2025

Hal:

Menanggapi aduan laporan Warga terhadap penimbunan tanah di jl Istiqomah Karya Lk XI Kelurahan Helvetia Timur 

Kepada Yth:

1. Bapak Camat Medan Helvetia;

2. Bapak Sekcam Medan Helvetia;

3. Ibu Lurah Helvetia Timur.

4. Bapak Kasi Trantib Kecamatan Medan HELVETIA.

Berikut tanggapannya : 

Dari : Kasi Trantib Kelurahan Helvetia Timur

Izin Pimpinan, menyampaikan Laporan Menanggapi aduan atas laporan warga kepada pemilik lahan bangunan  dimana adanya aktivitas penimbunan tanah di jl Istiqomah Karya Komplek De'Villas

I. DASAR.

1. Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;

2. Perwal Kota Medan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. 

II. WAKTU PELAKSANAAN.

Hari / Tanggal  : Rabu, 23 April 2025

Pukul :  11.00 WIB s.d Selesai.

III. TEMPAT KEGIATAN.

- Penimbunan Tanah di jl Istiqomah Karya Kelurahan Helvetia Timur 

IV. PELAKSANA KEGIATAN.

1. Lurah Helvetia Timur, Kasi Trantib Kelurahan Helvetia Timur, ASN, Kepala Lingkungan XI 

V. HASIL KEGIATAN. 

 1. Lurah Memberikan Himbauan agar pemilik lahan bangunan dalam hal ini pihak developer yang sedang melakukan Penimbunan Tanah di Jl Istiqomah Karya Wajib Mengurus Ijin Dari Dinas Terkait atas Operasinal Dumptruck yang di perbolehkan melintas. 

2. Bersedia membersihkan, memperbaiki dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.

3. Pelaku Usaha sudah menghentikan sementara kegiatan penimbunan tanah tersebut dan mengurus ijin Kepada Dinas Terkait. 

4. Meminta Mengurus terlebih dahulu atas Surat Ijin PBG sebelum melakukan pembangunan. 

5. Situasi aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung. 

Demikian Kami sampaikan, mohon arahan Bapaku selanjutnya. (Kasi Trantib Kelurahan Helvetia Timur). Dokumentasi terlampir. 

Sebelumnya, puluhan warga yang bermukim di Jalan Istiqomah Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia dan di Desa Helvetia Kec. Sunggal Deliserdang mengaku resah dengan aktivitas truk interkuler pengangkut tanah yang melintasi jalan kecil di pemukiman mereka.

Menurut keterangan masyarakat, Senin (22/4/2025) truk intrekuler mengangkut material tanah sebagai timbunan di lahan milik pengusaha Perumahan Karya De Villas di Jalan Istiqomah Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia.

Masyarakat mengaku, penimbunan di lahan Perumahan Karya De Villas itu tak ada persetujuan mereka dan tak ada Izin Lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selain itu penggunaan Jalan Istiqomah menjadi lintasan truk interkuler tak ada izin Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Tak ada persetujuan kami, diduga tak ada izin. Tapi pembangunan, penimbunan dan jalan digunakan  interkuler tetap juga berlangsung, mungkin ada pembiaran?," tanya warga. 

Kata mereka lagi, di Perumahan Karya De Villas telah berdiri pagar beton dan tapak atau pondasi rumah diduga tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Jalan Istiqomah hanya jalan kecil dan ketahannnya rendah. Tapi dilintasi oleh truk interkuler. Ya bakal rusak lah. Ini pun jembatan beton masyarakat udah banyak pecah. Akibat nya jalan potensi rusak, tanah berceceran di jalan, kalau hari panas berdebu, kalau hujan jadi jorok dan becek,” keluh warga Jalan Istqimah Medan.

Warga meminta, Aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum memeriksa lingkungan mereka dan jika ditemukan pelanggaran diharapkan dilakukan penegakan hukum yang tegas. “Tinjaulah lokasi kami. Jangan diam saja pemerintah ini. Kalau ditemukan pelanggaran, pengusaha perumahan itu harus ditindak,” pungkas nya.

Satpol PP Medan juga belum diketahui tindak lanjutnya atas adanya dugaan penimbunan dan pembangunan tak berizin di Perumahan Karya De Villas Jalan Istiqomah Medan ini. Kasatpol PP Medan Rakmat Syahputra dikonfirmasi media ini, hanya mengatakan akan menindaklanjuti surat dari OPD Tekhnis.

“Kami menindaklanjuti surat peringatan pengawasan dari opd teknis dulu **** kami.. Izin,” balasnya di konfirmasi media ini, Rabu (23/4/2025) via pesan Whats App nya.

Camat Medan Helvetia Junaidi Lumbangaol mengaku akan mengecek lintasan truk dan penimbunan dan pembangunan diduga tanpa izin di Perumahan Karya Villas Jalan Istiqomah ini. Dia juga mengirikan foto tampak Lurah Helvetia Timur Atiah Siregar dan Kepling 11 Ferdy bersama seorang berwajah WNI Turunan via Whats App  nya. Diduga WNI Turunan ini adalah manajemen Perumahan Karya De Villas.

Lalu Junaidi Lumban mengatakan telah menghimbau pengusaha untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya.  “Sudah Kita Himbau kembali utk penerbitan PBG nya ya Bang,” kata Junaidi membalas konfirmasi media ini, Rabu (23/4/2025).

Pantauan media ini, Rabu (23/4/2025) siang, truk interkuler masih melintasi Jalan Istiqomah Medan Helvetia. Aktivitas timbunan menggunakan alat berat juga masih berlangsung di Perumahan Karya De Villas diduga milik WNI Turunan itu.

Konfirmasi media ini ke manajemen Perumahan Karya De Villas ditanggapi ringan dan nada sedikit marah. Manajemen perumahan itu yang memberikan Ponselnya ke media ini guna berbicara dengan Humas mereka disebut-sebut bernama Selamat hanya ditanggapi dingin. “Jangan sebut kelen-kelen lah pak,” balas pria disebut-sebut bernama Slamet dibalik ponselnya, Jumat (18/4/2025). 

Data dihimpun media ini, penimbunan atau aktivtas di lingkungan tanpa izin lingkungan terancam pidana 1 tahun penjara dan denda 1 miliar. Pembangunan tanpa PBG jelas melanggar Perda Kota Medan yang merugikan keuangan Pemko Medan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar