Deli Serdang, Suaraperjuangan.com - Adanya dugaan diperjual belikan lahan eks HGU PTPN II yang terletak dijalan Kesuma dan jalan Metrologi kabupaten Deli Serdang kepada investor yang dikenal dengan nama Citraland menjadi sorotan dikalangan media maupun masyarakat.
Demi meraup keuntungan yang besar, PTPN II diduga lupa akan peraturan - peraturan yang mana secara UU bila tidak lagi diperpanjang masa HGU nya secara prosedur akan kembali dan menjadi hak negara, bukan malah di perjual belikan oleh pihak investor.
Tak tanggung - tanggung harga ruko yang dibangun dibandrol sekitar Rp 2,7 miliar. Harga didapat dari bagian marketing Citraland Anur. Bayangkan bangunan yang berdiri diatas lahan eks PTPN II sekitar 200 unit dengan total kurang lebih sekitar Rp 54 miliar bahkan lebih. Itu hanya sebatas harga ruko, belum lagi lahan yang dijadikan perumahan mewah lainnya. Adakah dari pencapaian nilai jual miliaran masuk ke kas negara.?
Atas semua itu, Biro Humas KPK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa (15/4/2025) akan segera merespon dan memproses secepatnya sesuai aduan yang diterimanya.
Lain halnya dengan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menjawab melalui pesan WhatsApp nya "siap bang sedang kita buatkan bahannya". Tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada kepastian bahan apa yang akan disampaikan kepada awak media. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, sebagai Kabag Hukum PTPN II seharusnya paham betul peraturan - peraturan yang berlaku dan tak perlu ditutup - tutupi dengan dalih akan menyiapkan bahan.
Disaat yang sama Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara H.A Nuar Erde,angkat bicara dan geram terkait marak nya bangunan bangunan yang diduga liar ( tidak mengantongi izin PBG.red),yang berdiri megah di atas lahan eks PTPN II yang mana menurut nya secara UU bila tidak lagi diperpanjang masa HGU nya secara persedur akan kembali dan menjadi hak negara,bukan malah di perjual belikan oleh pihak investor melalui PTPN II.
Karna cara nya dinilai tidak teransparan, dalam hal ini juga H.A.Nuar Erde selaku yang pemimpin 120 media yang tersebar di seluruh penjuru Sumatera Utara,meminta kepada KPK untuk segera menanggapi dan turun langsung untuk memeriksa dan mendalami atas dugaan Konspirasi dan Kolusi oleh pihak Direktur PTPN II Irwan Perangin angin dan seluruh jajaran yang terlibat,termaksut juga PT.Ciputra Development serta juga memeriksa kepala kantor pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim,S.H,M.Kn,
Tak hanya itu H.A.Nuar Erde juga sangat menyayangkan tindakan Direktur PTPN II yang memblokir whatsapp salah satu tim awak media ketika mengkonfirmasi, pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Budiman Nadapdap, SE menanggapi kerjasama pembangunan perumahan elit yang dijalankan PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT NDP, mengatakan dugaan ada ketidak adilan negara dalam menyelesaikan tanah eks PTPN II ini merupakan suatu pelanggaran.
“Menarik ini (masalah kerjasama pembuatan perumahan,red). Ada ketidakadilan negara dalam menyelesaikan tanah tanah eks PTPN ini,” tegasnya dalam wawancara daring, Senin (14/4/2024) via pesan Whats App nya.
Budiman menilai, negara dalam hal ini BUMN RI melalui PTPN II Persero lebih berpihak dengan koorporasi dan memberikan layanan kepada investor yang tiba-tiba lahan HGU berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah.
“Negara lebih berpihak koorporasi. Negara lebih memberi layanan kepada investor. Karena beberapa lahan eks HGU, tiba tiba berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah,” tulisnya menanggapi wartawan.
Dikritisinya lagi, berbanding terbalik dengan kondisi rakyat yang puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU yang tak pernah diselesaikan hak nya. “Sementara rakyat yang sudah puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU, tidak pernah diselesaikan dan diberikan haknya,” tegasnya.
“Padahal, di banyak titik lokasi, rakyat sudah puluhan tahun tinggal. Bahkan, puluhan tahun sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan komplek,” katanya lagi.
Berikut dugaan pelanggaran dilakukan PTPN berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah serta berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah:
UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK AGRARIA
Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
Faktanya, PTPN sebagai badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan tanah negara melalui HGU, diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak memelihara tanah sesuai peruntukan HGU-nya, yakni untuk usaha pertanian/perkebunan, perikanan dan peternakan. Kenyataannya, PTPN justru membangun tanah HGU dengan ribuan rumah toko –ruko- dan rumah hunian untuk diperjualbelikan.
Dalam pembangunan ruko dan rumah hunian mewah itu, PTPN tidak memperhatikan masyarakat yang ekonomi lemah. Karena faktanya, masyarakat digusur tanpa ganti rugi yang layak.
Pasal 28
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan.
Faktanya, PTPN sebagai pemilik HGU telah melakukan pelanggaran karena membangun ribuan unit ruko dan rumah hunian mewah di atas ratuan hektar tanah HGU di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Ruko dan rumah hunian mewah itu diperjualbelikan dengan harga fantastis, yakni Rp 2 miliar–Rp 7 miliar. (Tim)
0 Komentar