Pengusaha Karya De Villas Timbun Lahan dan Membangun Diduga Tanpa Izin, Truk Interkuler Lintasi Jalan Istiqomah, Warga : Diduga Ada Pembiaran?


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Puluhan warga yang bermukim di Jalan Istiqomah Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia dan di Desa Helvetia Kec. Sunggal Deliserdang mengaku resah dengan aktivitas truk interkuler pengangkut tanah yang melintasi jalan kecil di pemukiman mereka.

Menurut keterangan masyarakat, Senin (22/4/2025) truk intrekuler mengangkut material tanah sebagai timbunan di lahan milik pengusaha Perumahan Karya De Villas di Jalan Istiqomah Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia.

Masyarakat mengaku, penimbunan di lahan Perumahan Karya De Villas itu tak ada persetujuan mereka dan tak ada Izin Lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selain itu penggunaan Jalan Istiqomah menjadi lintasan truk interkuler tak ada izin Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Tak ada persetujuan kami, diduga tak ada izin. Tapi pembangunan, penimbunan dan jalan digunakan  interkuler tetap juga berlangsung, mungkin ada pembiaran?," tanya warga. 

Kata mereka lagi, di Perumahan Karya De Villas telah berdiri pagar beton dan tapak atau pondasi rumah diduga tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Jalan Istiqomah hanya jalan kecil dan ketahannnya rendah. Tapi dilintasi oleh truk interkuler. Ya bakal rusak lah. Ini pun jembatan beton masyarakat udah banyak pecah. Akibat nya jalan potensi rusak, tanah berceceran di jalan, kalau hari panas berdebu, kalau hujan jadi jorok dan becek,” keluh warga Jalan Istqimah Medan.

Wara meminta, Aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum memeriksa lingkungan mereka dan jika ditemukan pelanggaran diharapkan dilakukan penegakan hukum yang tegas. “Tinjaulah lokasi kami. Jangan diam saja pemerintah ini. Kalau ditemukan pelanggaran, pengusaha perumahan itu harus ditindak,” pungkas nya.

BUNGKAM    

Walikota Medan, Wakil Walikota Medan, Kadis Perhubungan Kota Medan dan Kadis Lingkungan Kota Medan bungkam atas informasi truk interkuler melintasi Jalan Istiqomah berpotensi rusaknya jalan dan dugaan penimbunan tanpa izin lingkungan tersebut.

Baik Kadishub Medan Agus Suriono dan Kadis LH Medan Suti Nasution bungkam tak merespon konfirmasi media ini yang berulang kali dilayangkan sejak 18 April 2025 hingga berita ini tayang.

Satpol PP Medan juga belum diketahui tindak lanjutnya atas adanya dugaan penimbunan dan pembangunan tak berizin di Perumahan Karya De Villas Jalan Istiqomah Medan ini. Kasatpol PP Medan Rakmat Syahputra dikonfirmasi media ini, hanya mengatakan akan menindaklanjuti surat dari OPD Tekhnis.

“Kami menindaklanjuti surat peringatan pengawasan dari opd teknis dulu **** kami.. Izin,” balasnya di konfirmasi media ini, Rabu (23/4/2025) via pesan Whats App nya.

Camat Medan Helvetia Junaidi Lumbangaol mengaku akan mengecek lintasan truk dan penimbunan dan pembangunan diduga tanpa izin di Perumahan Karya Villas Jalan Istiqomah ini. Dia juga mengirikan foto tampak Lurah Helvetia Timur Atiah Siregar dan Kepling 11 Ferdy bersama seorang berwajah WNI Turunan via Whats App  nya. Diduga WNI Turunan ini adalah manajemen Perumahan Karya De Villas.

Lalu Junaidi Lumban mengatakan telah menghimbau pengusaha untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya.  “Sudah Kita Himbau kembali utk penerbitan PBG nya ya Bang,” kata Junaidi membalas konfirmasi media ini, Rabu (23/4/2025).

Pantauan media ini, Rabu (23/4/2025) siang, truk interkuler masih melintasi Jalan Istiqomah Medan Helvetia. Aktivitas timbunan menggunakan alat berat juga masih berlangsung di Perumahan Karya De Villas diduga milik WNI Turunan itu.

Konfirmasi media ini ke manajemen Perumahan Karya De Villas ditanggapi ringan dan nada sedikit marah. Manajemen perumahan itu yang memberikan Ponselnya ke media ini guna berbicara dengan Humas mereka disebut-sebut bernama Selamat hanya ditanggapi dingin. “Jangan sebut kelen-kelen lah pak,” balas pria disebut-sebut bernama Slamet dibalik ponselnya, Jumat (18/4/2025). 

Data dihimpun media ini, penimbunan atau aktivtas di lingkungan tanpa izin lingkungan terancam pidana 1 tahun penjara dan denda 1 miliar. Pembangunan tanpa PBG jelas melanggar Perda Kota Medan yang merugikan keuangan Pemko Medan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar