Deli Serdang, Suaraperjuangan.com - Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga tak mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pasalnya tak tampak adanya plank PBG disekitar bangunan yang terletak dijalan Kesuma Sampali kabupaten Deli Serdang pada Kamis (10/4/2025).
Pantauan wartawan, pembangunan perumahan ruko yang dibangun Citraland diatas aset negara ini dikebut depelover tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.
Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi proyek Dinas yang membidangi perumahan dan pemukiman tak menanggapi saat dikonfirmasi Selasa (8/4/2025).
Begitu juga dengan Kepala BPN Deli Serdang Abd. Rahim, S.H., M.Kn. saat awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai pembangunan yang di lakukan oleh pihak devloper / Citraland di atas lahan eks HGU PTPN II di jalan kesuma dusun xv desa Sampali kec.Percut Seituan dan di jalan Metrologi tidak menjawab dan tak merespon. Adapun yang dipertanyakan awak media kepada kepala BPN Deli Serdang yaitu Bagaimana bisa pihak devloper mendirikan bangunan perumahan/Ruko di atas lahan eks HGU PTPN II yang akan menjadi milik negara secara undang undang yang terkait dan perubahan surat dari HGU menjadi HGB dan pengalihan dari HGB ke SHM setelah di perjual belikan..Demi tercipta nya Transparasi terhadap masyarakat awam di NKRI mohon Penjelasan nya...!!!
Abd. Rahim, S.H., M.Kn. sebagai kepala BPN Deli Serdang yang seharusnya mengetahui dan mengerti benar tentang perubahan surat dari HGU menjadi HGB sehingga bisa dibuat pengalihan ke SHM, seharusnya tidak bungkam seakan akan menghindar saat awak media meminta konfirmasi, adakah sesuatu dibaliknya?,
Tak hanya itu ratusan perumahan elit yang berdiri di atas lahan eks PTPN II yang seharusnya kembali ke negara secara undang undang bukan malah beralih ke pihak devloper yang bertujuan untuk di perjual belikan,dalam hal ini bukan kah negara bisa mengalami kerugian atas tindakan tindakan para pejabat yang terkait dimana salah satu diantaranya Abd.Rahim,S.H.,M.kn. selaku kepala BPN Deli Serdang yang sangat berwenang dan penentu atas lahan eks PTPN II tersebut.
Terkait bungkam nya dan terkesan tutup mata saat di konfirmasi mengenai hal tersebut, awak media akan terus menggali lebih dalam tentang kebenaran dan keterlibatan para oknum-oknum pejabat negara terkait lahan eks PTPN II yang berada di jalan kesuma dusun xv desa sampali kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang yang telah disulap dan berubah fungsi yang mana di duga telah jatuh ketangan para mafia-mafia tanah dan di duga telah merugikan negara.
Sama halnya dengan Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan yang bungkam dan tak memberi respon saat dikonfirmasi Rabu (9/4/2025) melalui pesan WhatsApp meski sudah terlihat centang dua diponselnya. Sampai berita ini ditayangkan tak satupun dari mereka memberi jawaban. (Tim)
0 Komentar